Jum'at, 26 september 2019
Mahasiswa Suarakan Orasi di Dalam Gedung DPRD Garut
Sejumlah Mahasiswa Garut suarakan aspirasinya perihal revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) DPR RI dianggap menyimpang. Mereka berorasi di ruang paripurna gedung DPRD Garut mengenai tuntutan-tuntutan yang ingin mereka sampaikan kepada para wakil rakyat. Rabu (25/09/2019).
Dalam orasinya, mereka menuntut kepada ketua DPRD Garut untuk segera hadir ke lokasi agar aspirasinya dapat didengar. Namun tidak ada seorang pun anggota dewan berada di lokasi sehingga ratusan Mahasiswa terpancing emosi dengan menginjak-injak kursi dan meja yang ada di ruang paripurna.
Setidaknya ada beberapa poin tuntutan di antaranya:
1. Menuntut DPR RI mencabut draf RUU KUHP, RUU KPK.
2. Menuntut Presiden RI untuk mengeluarkan PERPPU pencabutan undang-undang KPK.
3. Menuntut kepada Presiden RI untuk menghentikan izin korporasi pembakaran hutan.
4. Mengutuk keras segala bentuk tindakan pidana korupsi dan penyelewengan kekuasaan.
5. Menentang setiap upaya pelemahan penanggulangan korupsi.
6. Menuntut DPRD Kabupaten Garut menandatangani nota kesepakatan aksi.
​
Setelah kedatangan anggota dewan ke ruang paripurna, walaupun hanya diwakilkan dengan beralasan Ketua DPRD sedang berduka. Antara keduabelah pihak melakukan mediasi dengan menandatangani nota kesepakatan aksi.
​
Ada satu poin tambahan dalam tuntutannya yaitu siap memfasilitasi Mahasiswa Garut untuk pergi ke Jakarta. Jika nota kesepakatan tersebut diingkari, maka mereka bertekad untuk melakukan aksi demonstrasi serupa dengan massa yang lebih besar.








